Tuesday, August 23, 2016

PAPUA SUDAH BOLEH MERDEKA (?)


Pagi ini, saya sarapan dengan kenyangnya. Menyeruput segelas kopi pahit kesukaan, sambil mengunyah nasi goreng buatan istri yang boleh saya katakan bisa membuat sebagian cheff restaurant bintang 5 pun tersinggung: bagaimana mungkin seorang perawat bisa memasak seenak ini? Ahaay..
Sarapan berkualitas (jika boleh saya sebut demikian) yang lezatnya seolah masih tinggal di lidah setelah berjam-jam dimakan itu, seketika hilang oleh sebab perasaan tertohok. Tertohok oleh sebuah artikel berjudul “Kenapa Papua tidak boleh merdeka?” yang ditulis seseorang bernama Zely Ariane pada situs indoprogress.com.
Berbagai pertanyaan yang tidak saja menggugat logika nasionalisme saya, tetapi juga mengadili nurani dan cara pandang saya tentang hak asasi manusia. Beberapa pertanyaan satir bernada retorikal benar-benar menghujam dan sukses memporak-porandakan logika berpikir kita mengenai konsep kenegaraan yang pernah dicetuskan beberapa filsuf kenamaan sekelas Jhon Locke, Thomas Hobber dan J.J. Rouseau.
Di negara yang rajin memelihara “paranoia” disintegrasi ini, setiap kegiatan yang merujuk pada kebebasan berpendapat dan berekspresi jika ‘dianggap’ -(meski belum jelas pula parameter apa yang dipakai dalam “beranggapan” itu)- bersinggungan langsung dengan ajakan atau seruan untuk “merdeka”, sudah bisa dipastikan anda akan masuk dalam daftar pengintaian pihak intelijen dan skenario terburuknya adalah anda akan ditangkap dengan tuduhan makar, mengancam integrasi bangsa dan berbagai tuduhan (asal) lainnya. Mungkin bangsa ini bisa jadi kurang piknik. Karena kata ‘merdeka’ sendiri, sebenarnya sudah lama menjadi hal yang mahal di negeri ini, sehingga pengertian dan pengaplikasiannya menjadi serampangan dan tumpang tindih.
Apa itu Merdeka? Terminologi ‘Merdeka’ erat kaitannya dengan kebebasan untuk menentukan nasib; menentukan dan menjalankan pilihan sendiri. Menurut versi online dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘merdeka’ itu sendiri berarti :
“1 bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri: sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 itu, bangsa kita sudah --; 2 tidak terkena atau lepas dari tuntutan: -- dari tuntutan penjara seumur hidup;3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa:  boleh berbuat dengan --;”
sedangkan bila ditambahkan imbuhan Ke-an menjadi kemerdekaan yang berarti : “ tidak terpengaruh (oleh apa dan siapa pun); bebas atau lepas sama sekali”. Jelas sekali, termin Merdeka adalah sebuah termin yang langsung berkaitan dengan kebebasan eksistensi manusia dalam memperjuangkan eksistensi diri pribadinya maupun kelompok/golongannya.
Menjadi jelas pulalah, betapa kemerdekaan yang diteriakkan di masa sekarang akan menjadi berbeda rasa dan nuansa ketimbang pekikan “merdeka” yang diteriakkan berulang kali pada masa kolonialisme. Tapi jangan lupa, meski berbeda nuansa namun secara prinsipil, kata “merdeka” yang dulu diteriakkan para pahlawan negara dalam membela negeri ini, juga akan sama arti dan motivasinya dengan pekikkan “merdeka” yang diteriakkan oleh mayoritas para aktivis kemerdekaan Papua, dalam perspektif memperjuangkan hak dasariahnya untuk mendapatkan “keadilan”; adil diperlakukan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki martabat, adil untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan pemerataan pembangunan serta yang tak kalah pentingnya adalah mendapatkan keadilan dalam setiap kasus hukum dengan orang asli Papua sebagai korbannya. Dalam titik ini, ketika kita memutuskan untuk menggali lebih dalam, ternyata persoalan Papua sejak dahulu kala, telah menciptakan kompleksitas persoalan yang bak benang kusut, membutuhkan pemimpin yang sabar dan tekun mengurai kekusutan itu. Saya akan sepakat dengan beberapa pengamat yang mengatakan bahwa kompleksitas yang terjadi disebabkan perlakuan diskriminatif-rasialis terhadap orang Papua, perbedaan pandangan historikal dan politik antara Papua vs Jakarta serta adanya ketimpangan hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua. Persoalan Papua sudah tidak bisa kita nilai dengan paradigma lama lagi, dengan mengatakan rakyat Papua ‘bergelora’ untuk merdeka karena perut mereka lapar. Persoalan perut lapar hanyalah sebagian dari puncak es dari fenomena gunung es dalam persoalan Papua.
Kita semua sepakat, jika pada prinsipnya berdirinya sebuah negara juga merupakan pengejawantahan dari apa yang disebut dengan teori “contract social”. Teori ini secara gamblang dijabarkan oleh beberapa pemikir ulung semisal Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rouseau. Menurut mereka, perjanjian atau kontrak sosial ini adalah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu. Teori kontrak sosial adalah suatu pandangan yang melihat bahwa kewajiban moral dan politis seseorang bergantung pada suatu kontrak atau perjanjian diantara mereka untuk membentuk suatu komunitas masyarakat yang mereka tinggali (Friend, n.d). Konsep teori kontrak sosial berakar pada manusia yang pada awalnya memiliki keadaan alamiah (state of nature). Mereka tidak mempunyai pemerintahan dan hukum yang dapat mengatur mereka sehingga hal ini menjadi batu sandungan mereka dalam bermasyarakat.
Untuk mengatasi kesulitan dan hambatan tersebut, manusia pada akhirnya memasuki dua perjanjian yakni Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pada pakta yang pertama, manusia mencari suatu perlindungan atas hidup dan properti mereka yang pada akhirnya membentuk suatu komunitas masyarakat atau society, dimana masyarakat berusaha untuk saling menghormati dan hidup dalam keharmonisan. Pakta yang kedua menerangkan bahwa manusia pada akhirnya bersatu dan berjanji untuk mematuhi suatu otoritas dan menyerahkan sebagian ataupun seluruh hak dan kebebasan mereka pada otoritas tersebut. Otoritas yang berwenang ini sendiri berfungsi sebagai jaminan proteksi atas hidup, properti dan bahkan kemerdekaan masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya, untuk menghindari hambatan akibat keadaan alamiah mereka, manusia kemudian setuju untuk tinggal di bawah suatu hukum umum yang mengatur kontrak sosial masyarakat itu sendiri; mengatur pencapaian mereka akan kesejahteraan dan keadilan.
Bukan berlebihan, jika setiap wilayah di Indonesia yang pada waktu itu (menginginkan?) bergabung dengan ibu pertiwi Indonesia sadar bahwa segala kepentingan primordialisme dan “chauvinisme” lokal akan terfasilitasi oleh pemerintah pusat (Jakarta) dengan sama-sama berkiblat pada Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa. Setiap kerajaan dan kesultanan di seluruh Nusantara menaruh kepercayaan penuh, bahwa dengan bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, keadilan dan kesejahteraan akan menjadi sebuah konsep perjuangan bersama; melampaui perjuangan melepaskan diri dari kolonialisme. Saya kira, demikian pun Papua, yang meski tersengal-sengal mengejar rombongan barisan bernama Indonesia, namun mereka mencoba bergabung dan menyelaraskan langkah kaki dalam rombongan barisan itu. Inilah “contract social” itu!!

****
Terlepas dari kompleksitas persoalan tersebut, beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 15 Juli 2016, terjadi sebuah insiden di Yogyakarta. Insiden tersebut berawal ketika sekelompok mahasiswa Papua yang akan melakukan aksi damai berupa long march dari asrama Papua di daerah Kamasan menuju titik Nol Kilometer Yogyakarta. Kelompok mahasiswa yang merupakan bagian dari aksi Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyerukan aspirasinya mengenai mengapa Papua Barat menginginkan kata sakral yang ditabukan di Indonesia tersebut yaitu : “Merdeka”. Memang, pada prinsipnya, saya dan anda pun tidak bisa dengan mudah menerima konsep kemerdekaan bagi orang-orang di Papua Barat. Namun, tindakan dan perlakukan yang diberikan sebagai bagian dari reaksi Kepolisian (baca : negara) dan sebagian elemen masyarakat dalam menyikapi hal ini, patut disesalkan. Aparat yang ada di tempat itu, sebagaimana direkam oleh CNN Indonesia dan Tempo , melakukan tindakan represif yang tidak tepat lewat penangkapan dan penyegelan lokasi asrama Papua dan membiarkan penghuninya kelaparan di dalamnya. Itu pun masih ditambah dengan keterangan beberapa saksi mata yang melihat pemukulan yang dilakukan oleh aparat. Keadaan miris ini, dilengkapi dengan berbagai umpatan dan makian dari elemen-elemen organisasi masyarakat berlabel nasionalis-patriot sejati kepada mahasiswa-mahasiswa Papua. Umpatan tersebut bukan saja menghina orang Papua, namun merendahkan harkat dan martabat mereka sebagai sesama manusia.
Tulisan ini hanyalah curhat yang bukannya menunjukkan keberpihakan saya pada mahasiswa Papua di Jogja, tapi ini hanya pernyataan keberpihakan pada kemanusiaan. Ini bukan solidaritas atas nama sesama orang Indonesia Timur (yang bertahun-tahun pemerintahan berjalan, kami sama-sama merasakan berbagai pelosok desa kami masih gelap dan kekurangan berbagai sarana standar hidup layak), namun ini ungkapan nurani atas dasar solidaritas kemanusiaan untuk mengingatkan bahwa kita semua punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Ini bukan juga artinya saya kontra pada upaya menjaga NKRI, tetapi justru sebaliknya, bahwa masih ada banyak cara "terhormat" untuk menjaga rasa persatuan kita.
Sudah beberapa bulan berjalan dan refleksi ini masih menyisakan tanya besar dalam benak saya : apakah hukum masih menjadi panglima tertinggi di Republik ini? Ataukah hukum hanya akan menjelma menjadi panglima tertinggi di republik ini saat memfasilitasi kepentingan-kepentingan politis semata dari segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh? Apakah hukum jika bukan menjadi alat penguasa, akan kembali menjadi babu di dalam rumah bernama Indonesia, saat suara dari orang-orang yang tertindas berteriak mencari keadilan?
Jika kasus ini dan kasus-kasus pelecehan SARA serta pelanggaran HAM lain di Papua tidak ditangani serius, maka kita tinggal menunggu waktu kapan bom perlawanan atas ketertindasan akan meletup. Kita sebenarnya sedang menyalakan bom disintegrasi saat pintu dialog dan pendekatan yang tepat terhadap persoalan Papua tidak ditangani dengan serius. Keseriusan itu bisa diawali dengan membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan mengembalikan keadilannya kepada pihak korban yang selama ini memendam marah. Bukankah kasus Timor Leste sudah mengajarkan bangsa ini untuk lebih bijak menangani ini? Jangan kita terbiasa menjadikan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM yang berkedok bela negara-bela persatuan sebagai biang penyakit disintegrasi di Indonesia, lantas mengkambing-hitamkan aspirasi pencarian keadilan sebagai bagian dari upaya makar!
Benar kata Adnan Buyung Nasution, kelak kita akan mengenang bahwa Papua pernah bergabung dengan Indonesia. NKRI memang harga mati, tetapi cara-cara mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa sudah semestinya tidak dengan cara melanggar hak dasariah seseorang atau suku tertentu. Bergeloranya orang Papua meminta kemerdekaan, sebenarnya tergantung dari sikap kita memberi keadilan yang sama kepada mereka. Harus kita ingat, bahwa bergabungnya setiap wilayah termasuk Papua ke dalam NKRI, karena mereka percaya bahwa segala tetek bengek mengenai kontrak sosial sudah bukan menjadi perdebatan lagi di tanah khatulistiwa ini. Kontrak sosial yang kita kenal dalam rumusan paling sederhana adalah Pancasila, yang sudah dengan baik dirancang oleh para tokoh pendiri bangsa ini. Bahwa dalam Pancasila, kita bersama-sama percaya akan adanya persatuan Indonesia yang memberi kesejahteraan dan keadilan sosial bersama. Bahwa dalam Pancasila, segala hak dasariah setiap suku dan individu yang menjadi warga negara Indonesia, mendapat perlindungan sepenuhnya. Jika tidak mendapatkan itu semua, bukankah berarti “contract social” itu dengan sendirinya berakhir? Dan sahkah jika bagian dari “society” yang tidak sejahtera dan tidak mendapatkan keadilan tersebut memilih untuk pergi? Saya kebingungan mencari letak kesalahan orang atau organisasi yang menyuarakan kemerdekaan Papua. Sebab, harus jujur diakui, kita telah melukai h
ati dan perasaan orang Papua sendiri. Kita telah gagal menempatkan mereka sebagai saudara kita dari ujung timur dengan tidak memperlakukan mereka sebagaimana warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dengan warga negara Indonesia di manapun berada. Upaya terbaik adalah membuka ruang dialog dengan konsep dialog yang sama-sama dipahami baik oleh Jakarta (pemerintah) maupun oleh pihak aktivis penyuara kemerdekaan.
Bukan dengan jargon "NKRI harga mati" lantas segala aspirasi menuntut kesejahteraan dan kelaikan hidup ditanggapi dengan sikap represif apalagi dengan sikap ofensif terhadap kemanusiaan. Nasionalisme kita tidak akan bertambah poin plus nya jika kita masih saja bersikap terkotak-kotak. Kita tidak akan menjadi lebih patriot dengan menghujat seumpama binatang kepada orang-orang yang kita bilang saudara sesama orang Indonesia, pun ketika mereka sedang menyuarakan aspirasi mereka. Kita gagal mengambil hati Papua, maka mereka menyuarakan aspirasi itu. Seharusnya persoalan ini disikapi dengan bijak bukan dengan tindakan main hakim oleh ormas tertentu dan berkesan "dibiarkan" oleh aparat. Saya setuju dengan pendapat bahwa tindakan terhadap teman-teman Papua di Jogja, sangat mirip tindakan kaum kolonialis terhadap rakyat Indonesia dulu, yang alih-alih meredam gerakan, malah akan mengobarkan solidaritas perlawanan yang jauh lebih besar. Ini saatnya kata Bhineka Tunggal Ika tidak hanya jadi hiasan pemanis di bawah cengkeraman Garuda. Salam Indonesia Satu.

S.Ph. Ryfal Badjo


No comments:

Post a Comment