Sarapan berkualitas (jika boleh
saya sebut demikian) yang lezatnya seolah masih tinggal di lidah setelah
berjam-jam dimakan itu, seketika hilang oleh sebab perasaan tertohok. Tertohok
oleh sebuah artikel berjudul “Kenapa Papua tidak boleh merdeka?” yang ditulis
seseorang bernama Zely Ariane pada situs indoprogress.com.
Berbagai pertanyaan yang tidak
saja menggugat logika nasionalisme saya, tetapi juga mengadili nurani dan cara
pandang saya tentang hak asasi manusia. Beberapa pertanyaan satir bernada
retorikal benar-benar menghujam dan sukses memporak-porandakan logika berpikir
kita mengenai konsep kenegaraan yang pernah dicetuskan beberapa filsuf kenamaan
sekelas Jhon Locke, Thomas Hobber dan J.J. Rouseau.
Di negara yang rajin memelihara
“paranoia” disintegrasi ini, setiap kegiatan yang merujuk pada kebebasan
berpendapat dan berekspresi jika ‘dianggap’ -(meski belum jelas pula parameter
apa yang dipakai dalam “beranggapan” itu)- bersinggungan langsung dengan ajakan
atau seruan untuk “merdeka”, sudah bisa dipastikan anda akan masuk dalam daftar
pengintaian pihak intelijen dan skenario terburuknya adalah anda akan ditangkap
dengan tuduhan makar, mengancam integrasi bangsa dan berbagai tuduhan (asal)
lainnya. Mungkin bangsa ini bisa jadi kurang piknik. Karena kata ‘merdeka’
sendiri, sebenarnya sudah lama menjadi hal yang mahal di negeri ini, sehingga
pengertian dan pengaplikasiannya menjadi serampangan dan tumpang tindih.
Apa itu Merdeka? Terminologi
‘Merdeka’ erat kaitannya dengan kebebasan untuk menentukan nasib; menentukan
dan menjalankan pilihan sendiri. Menurut versi online dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) kata ‘merdeka’ itu sendiri berarti :
“1 bebas
(dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri: sejak
proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 itu, bangsa kita sudah --; 2 tidak
terkena atau lepas dari tuntutan: -- dari tuntutan penjara seumur
hidup;3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak
tertentu; leluasa: boleh berbuat dengan --;”
sedangkan bila ditambahkan imbuhan Ke-an menjadi kemerdekaan yang berarti
: “ tidak terpengaruh (oleh apa dan siapa pun); bebas atau lepas sama sekali”.
Jelas sekali, termin Merdeka adalah sebuah termin yang langsung berkaitan
dengan kebebasan eksistensi manusia dalam memperjuangkan eksistensi diri
pribadinya maupun kelompok/golongannya.
Menjadi jelas pulalah, betapa kemerdekaan
yang diteriakkan di masa sekarang akan menjadi berbeda rasa dan nuansa
ketimbang pekikan “merdeka” yang diteriakkan berulang kali pada masa
kolonialisme. Tapi jangan lupa, meski berbeda nuansa namun secara prinsipil,
kata “merdeka” yang dulu diteriakkan para pahlawan negara dalam membela negeri
ini, juga akan sama arti dan motivasinya dengan pekikkan “merdeka” yang
diteriakkan oleh mayoritas para aktivis kemerdekaan Papua, dalam perspektif
memperjuangkan hak dasariahnya untuk mendapatkan “keadilan”; adil diperlakukan
sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki martabat, adil untuk
mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan pemerataan pembangunan serta yang
tak kalah pentingnya adalah mendapatkan keadilan dalam setiap kasus hukum
dengan orang asli Papua sebagai korbannya. Dalam titik ini, ketika kita
memutuskan untuk menggali lebih dalam, ternyata persoalan Papua sejak dahulu
kala, telah menciptakan kompleksitas persoalan yang bak benang kusut,
membutuhkan pemimpin yang sabar dan tekun mengurai kekusutan itu. Saya akan
sepakat dengan beberapa pengamat yang mengatakan bahwa kompleksitas yang
terjadi disebabkan perlakuan diskriminatif-rasialis terhadap orang Papua,
perbedaan pandangan historikal dan politik antara Papua vs Jakarta serta adanya
ketimpangan hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua. Persoalan
Papua sudah tidak bisa kita nilai dengan paradigma lama lagi, dengan mengatakan
rakyat Papua ‘bergelora’ untuk merdeka karena perut mereka lapar. Persoalan
perut lapar hanyalah sebagian dari puncak es dari fenomena gunung es dalam
persoalan Papua.
Kita semua sepakat, jika pada prinsipnya
berdirinya sebuah negara juga merupakan pengejawantahan dari apa yang disebut
dengan teori “contract social”. Teori
ini secara gamblang dijabarkan oleh beberapa pemikir ulung semisal Thomas
Hobbes, John Locke dan J.J. Rouseau. Menurut mereka, perjanjian atau kontrak
sosial ini adalah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara
manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu. Teori kontrak
sosial adalah suatu pandangan yang melihat bahwa kewajiban moral dan politis
seseorang bergantung pada suatu kontrak atau perjanjian diantara mereka untuk
membentuk suatu komunitas masyarakat yang mereka tinggali (Friend, n.d). Konsep
teori kontrak sosial berakar pada manusia yang pada awalnya memiliki keadaan
alamiah (state of nature). Mereka tidak mempunyai pemerintahan dan hukum yang
dapat mengatur mereka sehingga hal ini menjadi batu sandungan mereka dalam
bermasyarakat.
Untuk mengatasi kesulitan dan hambatan
tersebut, manusia pada akhirnya memasuki dua perjanjian yakni Pactum Unionis
dan Pactum Subjectionis. Pada pakta yang pertama, manusia mencari suatu
perlindungan atas hidup dan properti mereka yang pada akhirnya membentuk suatu
komunitas masyarakat atau society, dimana masyarakat berusaha untuk saling
menghormati dan hidup dalam keharmonisan. Pakta yang kedua menerangkan bahwa
manusia pada akhirnya bersatu dan berjanji untuk mematuhi suatu otoritas dan
menyerahkan sebagian ataupun seluruh hak dan kebebasan mereka pada otoritas
tersebut. Otoritas yang berwenang ini sendiri berfungsi sebagai jaminan
proteksi atas hidup, properti dan bahkan kemerdekaan masyarakat itu sendiri.
Oleh karenanya, untuk menghindari hambatan akibat keadaan alamiah mereka,
manusia kemudian setuju untuk tinggal di bawah suatu hukum umum yang mengatur
kontrak sosial masyarakat itu sendiri; mengatur pencapaian mereka akan
kesejahteraan dan keadilan.
Bukan berlebihan, jika setiap wilayah di
Indonesia yang pada waktu itu (menginginkan?) bergabung dengan ibu pertiwi
Indonesia sadar bahwa segala kepentingan primordialisme dan “chauvinisme” lokal
akan terfasilitasi oleh pemerintah pusat (Jakarta) dengan sama-sama berkiblat
pada Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa. Setiap kerajaan dan
kesultanan di seluruh Nusantara menaruh kepercayaan penuh, bahwa dengan bersatu
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, keadilan dan kesejahteraan akan
menjadi sebuah konsep perjuangan bersama; melampaui perjuangan melepaskan diri
dari kolonialisme. Saya kira, demikian pun Papua, yang meski tersengal-sengal
mengejar rombongan barisan bernama Indonesia, namun mereka mencoba bergabung
dan menyelaraskan langkah kaki dalam rombongan barisan itu. Inilah “contract
social” itu!!
****
Terlepas dari kompleksitas persoalan
tersebut, beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 15 Juli 2016, terjadi sebuah
insiden di Yogyakarta. Insiden tersebut berawal ketika sekelompok mahasiswa
Papua yang akan melakukan aksi damai berupa long
march dari asrama Papua di daerah Kamasan menuju titik Nol Kilometer
Yogyakarta. Kelompok mahasiswa yang merupakan bagian dari aksi Persatuan
Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for
West Papua (ULMWP) menyerukan aspirasinya mengenai mengapa Papua Barat
menginginkan kata sakral yang ditabukan di Indonesia tersebut yaitu : “Merdeka”.
Memang, pada prinsipnya, saya dan anda pun tidak bisa dengan mudah menerima
konsep kemerdekaan bagi orang-orang di Papua Barat. Namun, tindakan dan
perlakukan yang diberikan sebagai bagian dari reaksi Kepolisian (baca : negara)
dan sebagian elemen masyarakat dalam menyikapi hal ini, patut disesalkan. Aparat
yang ada di tempat itu, sebagaimana direkam oleh CNN Indonesia dan Tempo ,
melakukan tindakan represif yang tidak tepat lewat penangkapan dan penyegelan
lokasi asrama Papua dan membiarkan penghuninya kelaparan di dalamnya. Itu pun
masih ditambah dengan keterangan beberapa saksi mata yang melihat pemukulan
yang dilakukan oleh aparat. Keadaan miris ini, dilengkapi dengan berbagai
umpatan dan makian dari elemen-elemen organisasi masyarakat berlabel
nasionalis-patriot sejati kepada mahasiswa-mahasiswa Papua. Umpatan tersebut bukan
saja menghina orang Papua, namun merendahkan harkat dan martabat mereka sebagai
sesama manusia.
Tulisan ini hanyalah curhat yang bukannya
menunjukkan keberpihakan saya pada mahasiswa Papua di Jogja, tapi ini hanya
pernyataan keberpihakan pada kemanusiaan. Ini bukan solidaritas atas nama
sesama orang Indonesia Timur (yang bertahun-tahun pemerintahan berjalan, kami sama-sama
merasakan berbagai pelosok desa kami masih gelap dan kekurangan berbagai sarana
standar hidup layak), namun ini ungkapan nurani atas dasar solidaritas
kemanusiaan untuk mengingatkan bahwa kita semua punya hak dan kedudukan yang sama
di mata hukum. Ini bukan juga artinya saya kontra pada upaya menjaga NKRI,
tetapi justru sebaliknya, bahwa masih ada banyak cara "terhormat" untuk
menjaga rasa persatuan kita.
Sudah beberapa bulan berjalan dan refleksi
ini masih menyisakan tanya besar dalam benak saya : apakah hukum masih menjadi
panglima tertinggi di Republik ini? Ataukah hukum hanya akan menjelma menjadi
panglima tertinggi di republik ini saat memfasilitasi kepentingan-kepentingan
politis semata dari segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh? Apakah
hukum jika bukan menjadi alat penguasa, akan kembali menjadi babu di dalam
rumah bernama Indonesia, saat suara dari orang-orang yang tertindas berteriak
mencari keadilan?
Jika kasus ini dan kasus-kasus pelecehan SARA
serta pelanggaran HAM lain di Papua tidak ditangani serius, maka kita tinggal
menunggu waktu kapan bom perlawanan atas ketertindasan akan meletup. Kita sebenarnya
sedang menyalakan bom disintegrasi saat pintu dialog dan pendekatan yang tepat
terhadap persoalan Papua tidak ditangani dengan serius. Keseriusan itu bisa
diawali dengan membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan
mengembalikan keadilannya kepada pihak korban yang selama ini memendam marah. Bukankah
kasus Timor Leste sudah mengajarkan bangsa ini untuk lebih bijak menangani ini?
Jangan kita terbiasa menjadikan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM yang berkedok
bela negara-bela persatuan sebagai biang penyakit disintegrasi di Indonesia,
lantas mengkambing-hitamkan aspirasi pencarian keadilan sebagai bagian dari
upaya makar!
Benar kata Adnan Buyung Nasution, kelak kita akan mengenang bahwa Papua
pernah bergabung dengan Indonesia. NKRI memang harga mati, tetapi cara-cara
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa sudah semestinya tidak dengan cara
melanggar hak dasariah seseorang atau suku tertentu. Bergeloranya orang Papua
meminta kemerdekaan, sebenarnya tergantung dari sikap kita memberi keadilan
yang sama kepada mereka. Harus kita ingat, bahwa bergabungnya setiap wilayah
termasuk Papua ke dalam NKRI, karena mereka percaya bahwa segala tetek bengek
mengenai kontrak sosial sudah bukan menjadi perdebatan lagi di tanah
khatulistiwa ini. Kontrak sosial yang kita kenal dalam rumusan paling sederhana
adalah Pancasila, yang sudah dengan baik dirancang oleh para tokoh pendiri
bangsa ini. Bahwa dalam Pancasila, kita bersama-sama percaya akan adanya
persatuan Indonesia yang memberi kesejahteraan dan keadilan sosial bersama. Bahwa
dalam Pancasila, segala hak dasariah setiap suku dan individu yang menjadi
warga negara Indonesia, mendapat perlindungan sepenuhnya. Jika tidak
mendapatkan itu semua, bukankah berarti “contract social” itu dengan sendirinya
berakhir? Dan sahkah jika bagian dari “society” yang tidak sejahtera dan tidak
mendapatkan keadilan tersebut memilih untuk pergi? Saya kebingungan mencari
letak kesalahan orang atau organisasi yang menyuarakan kemerdekaan Papua. Sebab,
harus jujur diakui, kita telah melukai h
ati dan perasaan orang Papua sendiri. Kita telah gagal menempatkan mereka sebagai saudara kita dari ujung timur dengan tidak memperlakukan mereka sebagaimana warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dengan warga negara Indonesia di manapun berada. Upaya terbaik adalah membuka ruang dialog dengan konsep dialog yang sama-sama dipahami baik oleh Jakarta (pemerintah) maupun oleh pihak aktivis penyuara kemerdekaan.
ati dan perasaan orang Papua sendiri. Kita telah gagal menempatkan mereka sebagai saudara kita dari ujung timur dengan tidak memperlakukan mereka sebagaimana warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dengan warga negara Indonesia di manapun berada. Upaya terbaik adalah membuka ruang dialog dengan konsep dialog yang sama-sama dipahami baik oleh Jakarta (pemerintah) maupun oleh pihak aktivis penyuara kemerdekaan.
Bukan dengan jargon "NKRI harga
mati" lantas segala aspirasi menuntut kesejahteraan dan kelaikan hidup
ditanggapi dengan sikap represif apalagi dengan sikap ofensif terhadap
kemanusiaan. Nasionalisme kita tidak akan bertambah poin plus nya jika kita
masih saja bersikap terkotak-kotak. Kita tidak akan menjadi lebih patriot
dengan menghujat seumpama binatang kepada orang-orang yang kita bilang saudara
sesama orang Indonesia, pun ketika mereka sedang menyuarakan aspirasi mereka.
Kita gagal mengambil hati Papua, maka mereka menyuarakan aspirasi itu.
Seharusnya persoalan ini disikapi dengan bijak bukan dengan tindakan main hakim
oleh ormas tertentu dan berkesan "dibiarkan" oleh aparat. Saya setuju
dengan pendapat bahwa tindakan terhadap teman-teman Papua di Jogja, sangat
mirip tindakan kaum kolonialis terhadap rakyat Indonesia dulu, yang alih-alih
meredam gerakan, malah akan mengobarkan solidaritas perlawanan yang jauh lebih
besar. Ini saatnya kata Bhineka Tunggal Ika tidak hanya jadi hiasan pemanis di
bawah cengkeraman Garuda. Salam Indonesia Satu.
S.Ph. Ryfal Badjo
No comments:
Post a Comment