Tuesday, August 23, 2016

PAPUA SUDAH BOLEH MERDEKA (?)


Pagi ini, saya sarapan dengan kenyangnya. Menyeruput segelas kopi pahit kesukaan, sambil mengunyah nasi goreng buatan istri yang boleh saya katakan bisa membuat sebagian cheff restaurant bintang 5 pun tersinggung: bagaimana mungkin seorang perawat bisa memasak seenak ini? Ahaay..
Sarapan berkualitas (jika boleh saya sebut demikian) yang lezatnya seolah masih tinggal di lidah setelah berjam-jam dimakan itu, seketika hilang oleh sebab perasaan tertohok. Tertohok oleh sebuah artikel berjudul “Kenapa Papua tidak boleh merdeka?” yang ditulis seseorang bernama Zely Ariane pada situs indoprogress.com.
Berbagai pertanyaan yang tidak saja menggugat logika nasionalisme saya, tetapi juga mengadili nurani dan cara pandang saya tentang hak asasi manusia. Beberapa pertanyaan satir bernada retorikal benar-benar menghujam dan sukses memporak-porandakan logika berpikir kita mengenai konsep kenegaraan yang pernah dicetuskan beberapa filsuf kenamaan sekelas Jhon Locke, Thomas Hobber dan J.J. Rouseau.
Di negara yang rajin memelihara “paranoia” disintegrasi ini, setiap kegiatan yang merujuk pada kebebasan berpendapat dan berekspresi jika ‘dianggap’ -(meski belum jelas pula parameter apa yang dipakai dalam “beranggapan” itu)- bersinggungan langsung dengan ajakan atau seruan untuk “merdeka”, sudah bisa dipastikan anda akan masuk dalam daftar pengintaian pihak intelijen dan skenario terburuknya adalah anda akan ditangkap dengan tuduhan makar, mengancam integrasi bangsa dan berbagai tuduhan (asal) lainnya. Mungkin bangsa ini bisa jadi kurang piknik. Karena kata ‘merdeka’ sendiri, sebenarnya sudah lama menjadi hal yang mahal di negeri ini, sehingga pengertian dan pengaplikasiannya menjadi serampangan dan tumpang tindih.
Apa itu Merdeka? Terminologi ‘Merdeka’ erat kaitannya dengan kebebasan untuk menentukan nasib; menentukan dan menjalankan pilihan sendiri. Menurut versi online dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘merdeka’ itu sendiri berarti :
“1 bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri: sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 itu, bangsa kita sudah --; 2 tidak terkena atau lepas dari tuntutan: -- dari tuntutan penjara seumur hidup;3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa:  boleh berbuat dengan --;”
sedangkan bila ditambahkan imbuhan Ke-an menjadi kemerdekaan yang berarti : “ tidak terpengaruh (oleh apa dan siapa pun); bebas atau lepas sama sekali”. Jelas sekali, termin Merdeka adalah sebuah termin yang langsung berkaitan dengan kebebasan eksistensi manusia dalam memperjuangkan eksistensi diri pribadinya maupun kelompok/golongannya.
Menjadi jelas pulalah, betapa kemerdekaan yang diteriakkan di masa sekarang akan menjadi berbeda rasa dan nuansa ketimbang pekikan “merdeka” yang diteriakkan berulang kali pada masa kolonialisme. Tapi jangan lupa, meski berbeda nuansa namun secara prinsipil, kata “merdeka” yang dulu diteriakkan para pahlawan negara dalam membela negeri ini, juga akan sama arti dan motivasinya dengan pekikkan “merdeka” yang diteriakkan oleh mayoritas para aktivis kemerdekaan Papua, dalam perspektif memperjuangkan hak dasariahnya untuk mendapatkan “keadilan”; adil diperlakukan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki martabat, adil untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan pemerataan pembangunan serta yang tak kalah pentingnya adalah mendapatkan keadilan dalam setiap kasus hukum dengan orang asli Papua sebagai korbannya. Dalam titik ini, ketika kita memutuskan untuk menggali lebih dalam, ternyata persoalan Papua sejak dahulu kala, telah menciptakan kompleksitas persoalan yang bak benang kusut, membutuhkan pemimpin yang sabar dan tekun mengurai kekusutan itu. Saya akan sepakat dengan beberapa pengamat yang mengatakan bahwa kompleksitas yang terjadi disebabkan perlakuan diskriminatif-rasialis terhadap orang Papua, perbedaan pandangan historikal dan politik antara Papua vs Jakarta serta adanya ketimpangan hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua. Persoalan Papua sudah tidak bisa kita nilai dengan paradigma lama lagi, dengan mengatakan rakyat Papua ‘bergelora’ untuk merdeka karena perut mereka lapar. Persoalan perut lapar hanyalah sebagian dari puncak es dari fenomena gunung es dalam persoalan Papua.
Kita semua sepakat, jika pada prinsipnya berdirinya sebuah negara juga merupakan pengejawantahan dari apa yang disebut dengan teori “contract social”. Teori ini secara gamblang dijabarkan oleh beberapa pemikir ulung semisal Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rouseau. Menurut mereka, perjanjian atau kontrak sosial ini adalah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu. Teori kontrak sosial adalah suatu pandangan yang melihat bahwa kewajiban moral dan politis seseorang bergantung pada suatu kontrak atau perjanjian diantara mereka untuk membentuk suatu komunitas masyarakat yang mereka tinggali (Friend, n.d). Konsep teori kontrak sosial berakar pada manusia yang pada awalnya memiliki keadaan alamiah (state of nature). Mereka tidak mempunyai pemerintahan dan hukum yang dapat mengatur mereka sehingga hal ini menjadi batu sandungan mereka dalam bermasyarakat.
Untuk mengatasi kesulitan dan hambatan tersebut, manusia pada akhirnya memasuki dua perjanjian yakni Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pada pakta yang pertama, manusia mencari suatu perlindungan atas hidup dan properti mereka yang pada akhirnya membentuk suatu komunitas masyarakat atau society, dimana masyarakat berusaha untuk saling menghormati dan hidup dalam keharmonisan. Pakta yang kedua menerangkan bahwa manusia pada akhirnya bersatu dan berjanji untuk mematuhi suatu otoritas dan menyerahkan sebagian ataupun seluruh hak dan kebebasan mereka pada otoritas tersebut. Otoritas yang berwenang ini sendiri berfungsi sebagai jaminan proteksi atas hidup, properti dan bahkan kemerdekaan masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya, untuk menghindari hambatan akibat keadaan alamiah mereka, manusia kemudian setuju untuk tinggal di bawah suatu hukum umum yang mengatur kontrak sosial masyarakat itu sendiri; mengatur pencapaian mereka akan kesejahteraan dan keadilan.
Bukan berlebihan, jika setiap wilayah di Indonesia yang pada waktu itu (menginginkan?) bergabung dengan ibu pertiwi Indonesia sadar bahwa segala kepentingan primordialisme dan “chauvinisme” lokal akan terfasilitasi oleh pemerintah pusat (Jakarta) dengan sama-sama berkiblat pada Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa. Setiap kerajaan dan kesultanan di seluruh Nusantara menaruh kepercayaan penuh, bahwa dengan bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, keadilan dan kesejahteraan akan menjadi sebuah konsep perjuangan bersama; melampaui perjuangan melepaskan diri dari kolonialisme. Saya kira, demikian pun Papua, yang meski tersengal-sengal mengejar rombongan barisan bernama Indonesia, namun mereka mencoba bergabung dan menyelaraskan langkah kaki dalam rombongan barisan itu. Inilah “contract social” itu!!

****
Terlepas dari kompleksitas persoalan tersebut, beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 15 Juli 2016, terjadi sebuah insiden di Yogyakarta. Insiden tersebut berawal ketika sekelompok mahasiswa Papua yang akan melakukan aksi damai berupa long march dari asrama Papua di daerah Kamasan menuju titik Nol Kilometer Yogyakarta. Kelompok mahasiswa yang merupakan bagian dari aksi Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyerukan aspirasinya mengenai mengapa Papua Barat menginginkan kata sakral yang ditabukan di Indonesia tersebut yaitu : “Merdeka”. Memang, pada prinsipnya, saya dan anda pun tidak bisa dengan mudah menerima konsep kemerdekaan bagi orang-orang di Papua Barat. Namun, tindakan dan perlakukan yang diberikan sebagai bagian dari reaksi Kepolisian (baca : negara) dan sebagian elemen masyarakat dalam menyikapi hal ini, patut disesalkan. Aparat yang ada di tempat itu, sebagaimana direkam oleh CNN Indonesia dan Tempo , melakukan tindakan represif yang tidak tepat lewat penangkapan dan penyegelan lokasi asrama Papua dan membiarkan penghuninya kelaparan di dalamnya. Itu pun masih ditambah dengan keterangan beberapa saksi mata yang melihat pemukulan yang dilakukan oleh aparat. Keadaan miris ini, dilengkapi dengan berbagai umpatan dan makian dari elemen-elemen organisasi masyarakat berlabel nasionalis-patriot sejati kepada mahasiswa-mahasiswa Papua. Umpatan tersebut bukan saja menghina orang Papua, namun merendahkan harkat dan martabat mereka sebagai sesama manusia.
Tulisan ini hanyalah curhat yang bukannya menunjukkan keberpihakan saya pada mahasiswa Papua di Jogja, tapi ini hanya pernyataan keberpihakan pada kemanusiaan. Ini bukan solidaritas atas nama sesama orang Indonesia Timur (yang bertahun-tahun pemerintahan berjalan, kami sama-sama merasakan berbagai pelosok desa kami masih gelap dan kekurangan berbagai sarana standar hidup layak), namun ini ungkapan nurani atas dasar solidaritas kemanusiaan untuk mengingatkan bahwa kita semua punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Ini bukan juga artinya saya kontra pada upaya menjaga NKRI, tetapi justru sebaliknya, bahwa masih ada banyak cara "terhormat" untuk menjaga rasa persatuan kita.
Sudah beberapa bulan berjalan dan refleksi ini masih menyisakan tanya besar dalam benak saya : apakah hukum masih menjadi panglima tertinggi di Republik ini? Ataukah hukum hanya akan menjelma menjadi panglima tertinggi di republik ini saat memfasilitasi kepentingan-kepentingan politis semata dari segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh? Apakah hukum jika bukan menjadi alat penguasa, akan kembali menjadi babu di dalam rumah bernama Indonesia, saat suara dari orang-orang yang tertindas berteriak mencari keadilan?
Jika kasus ini dan kasus-kasus pelecehan SARA serta pelanggaran HAM lain di Papua tidak ditangani serius, maka kita tinggal menunggu waktu kapan bom perlawanan atas ketertindasan akan meletup. Kita sebenarnya sedang menyalakan bom disintegrasi saat pintu dialog dan pendekatan yang tepat terhadap persoalan Papua tidak ditangani dengan serius. Keseriusan itu bisa diawali dengan membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan mengembalikan keadilannya kepada pihak korban yang selama ini memendam marah. Bukankah kasus Timor Leste sudah mengajarkan bangsa ini untuk lebih bijak menangani ini? Jangan kita terbiasa menjadikan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM yang berkedok bela negara-bela persatuan sebagai biang penyakit disintegrasi di Indonesia, lantas mengkambing-hitamkan aspirasi pencarian keadilan sebagai bagian dari upaya makar!
Benar kata Adnan Buyung Nasution, kelak kita akan mengenang bahwa Papua pernah bergabung dengan Indonesia. NKRI memang harga mati, tetapi cara-cara mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa sudah semestinya tidak dengan cara melanggar hak dasariah seseorang atau suku tertentu. Bergeloranya orang Papua meminta kemerdekaan, sebenarnya tergantung dari sikap kita memberi keadilan yang sama kepada mereka. Harus kita ingat, bahwa bergabungnya setiap wilayah termasuk Papua ke dalam NKRI, karena mereka percaya bahwa segala tetek bengek mengenai kontrak sosial sudah bukan menjadi perdebatan lagi di tanah khatulistiwa ini. Kontrak sosial yang kita kenal dalam rumusan paling sederhana adalah Pancasila, yang sudah dengan baik dirancang oleh para tokoh pendiri bangsa ini. Bahwa dalam Pancasila, kita bersama-sama percaya akan adanya persatuan Indonesia yang memberi kesejahteraan dan keadilan sosial bersama. Bahwa dalam Pancasila, segala hak dasariah setiap suku dan individu yang menjadi warga negara Indonesia, mendapat perlindungan sepenuhnya. Jika tidak mendapatkan itu semua, bukankah berarti “contract social” itu dengan sendirinya berakhir? Dan sahkah jika bagian dari “society” yang tidak sejahtera dan tidak mendapatkan keadilan tersebut memilih untuk pergi? Saya kebingungan mencari letak kesalahan orang atau organisasi yang menyuarakan kemerdekaan Papua. Sebab, harus jujur diakui, kita telah melukai h
ati dan perasaan orang Papua sendiri. Kita telah gagal menempatkan mereka sebagai saudara kita dari ujung timur dengan tidak memperlakukan mereka sebagaimana warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dengan warga negara Indonesia di manapun berada. Upaya terbaik adalah membuka ruang dialog dengan konsep dialog yang sama-sama dipahami baik oleh Jakarta (pemerintah) maupun oleh pihak aktivis penyuara kemerdekaan.
Bukan dengan jargon "NKRI harga mati" lantas segala aspirasi menuntut kesejahteraan dan kelaikan hidup ditanggapi dengan sikap represif apalagi dengan sikap ofensif terhadap kemanusiaan. Nasionalisme kita tidak akan bertambah poin plus nya jika kita masih saja bersikap terkotak-kotak. Kita tidak akan menjadi lebih patriot dengan menghujat seumpama binatang kepada orang-orang yang kita bilang saudara sesama orang Indonesia, pun ketika mereka sedang menyuarakan aspirasi mereka. Kita gagal mengambil hati Papua, maka mereka menyuarakan aspirasi itu. Seharusnya persoalan ini disikapi dengan bijak bukan dengan tindakan main hakim oleh ormas tertentu dan berkesan "dibiarkan" oleh aparat. Saya setuju dengan pendapat bahwa tindakan terhadap teman-teman Papua di Jogja, sangat mirip tindakan kaum kolonialis terhadap rakyat Indonesia dulu, yang alih-alih meredam gerakan, malah akan mengobarkan solidaritas perlawanan yang jauh lebih besar. Ini saatnya kata Bhineka Tunggal Ika tidak hanya jadi hiasan pemanis di bawah cengkeraman Garuda. Salam Indonesia Satu.

S.Ph. Ryfal Badjo


Thursday, August 11, 2016

MENAMPI LULUS atau sekedar MENGEJAR LOLOS ?


Reshuffle kabinet yang dilakukan presiden Joko Widodo baru saja dilakukan. Pertimbangan untuk mengangkat menteri-menteri baru untuk menggantikan dengan yang kinerjanya memiliki “raport merah”, pun akhirnya melahirkan sederet nama yang kini duduk di tampuk (empuk) memimpin departemen-departemen yang dinilai strategis dalam mendukung pemerintahan Jokowi. Reshuffle kabinet kerja jilid dua ini, sudah barang tentu telah melalui kajian dan pertimbangan dari “tim ninja warrior” presiden Jokowi (tim yang konon punya durabilitas kerja yang luar biasa dan memiliki loyalitas yang militan pada bapak Presiden kita), sehingga berhasil meyakinkan sang RI 1 bahwa nama-nama yang dihasilkan ini, merupakan orang-orang dengan kemampuan “di atas rata-rata” (jika tidak bisa dibilang sakti mandraguna itu) dalam memimpin departemen-departemen tertentu. Pada rotasi tampuk menteri kali ini, muncullah sebuah nama yang berhasil menggeser kedigdayaan nama sekelas Anis Baswedan dalam memimpin sebuah departemen yang konon memberikan arah pada kecerdasan kehidupan bangsa : DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL. Nama tersebut adalah Muhadjir Effendi, seorang Mantan Rektor dari Universitas Muhammadiah Malang selama 3 periode.

Dan, penyakit kambuhan pada rotasi menteri, khususnya di bidang pendidikan ini pun muncullah lagi, yaitu melakukan perubahan yang “dirasa” (bukan dikaji secara sains), dapat membawa pendidikan Indonesia lebih baik ketimbang sang pendahulu yang digantikan. Segera setelah diangkat menjadi Menteri Pendidikan Nasional, Muhadjir Effendi, merasa berkewajiban menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang pantas untuk menggantikan Prof. Anies Baswedan. Langkah pertama yang ditempuh adalah mengusulkan perubahan dalam sistem pendidikan dasar di Indonesia. Perubahan yang dimaksud adalah, melakukan penambahan jam kegiatan belajar mengajar pada sekolah sehingga anak-anak akan bersekolah dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 17.00. Baginya, ini adalah sebuah rentang waktu yang dinilai “pas” untuk menjejali otak anak-anak dengan ilmu, agar kelak bangsa ini pintar (bukan cerdas?). 

Entah apa yang ada di benak sang menteri ketika menelurkan kebijakan penerapan full day school ini di seluruh SD dan SMP se Indonesia. Namun ide ini, disinyalir menjadi respons cepat dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan generasi muda Indonesia yang lebih bagus dan punya daya saing tinggi. Menurut penulis, ada indikasi bahwa respon cepat –yang terlampau cepat sehingga berkesan buru-buru ini- terhadap perintah Presiden, dengan gagap ditindak lanjuti sang menteri. Ketika isu terus bergulir dan menuai pro-kontra yang luas di tengah masyarakat, sang menteri berkata bahwa ini baru sebatas ide, namun dengan cara apapun ide ini akan segera diterapkan. Sebagi seorang figur yang mewakili departemen “pencerdas bangsa” semestinya pola lempar wacana untuk menguji reaksi “pasar”, tidak patut dilakukan di departemen yang seharusnya mendahulukan riset, kajian dan pertimbangan yang faktual, ketimbang mendahulukan melempar gosip, rumor dan isu. Jika konteksnya adalah untuk melihat reaksi masyarakat, seharusnya penyampaian yang baik untuk menguji sebuah ide, tidak sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kelit sang menteri adalah setelah ide ini digulirkan, beliau akan mengundang para pakar untuk membahasnya dan menjadikannya sebagai sebuah ide yang masuk akan dan bisa diterima luas di tengah masyarakat, meski untuk ini pun kita bisa bertanya-tanya, siapakah kira-kira pakar pendidikan Indonesia yang kredibel dan punya reputasi baik yang bisa membawa wajah dunia pendidikan Indonesia menjadi baik dan bisa diajak untuk merasionalisasi ide “gila” sang menteri tadi. Lebih jauh, beberapa kalangan menilai, ide ini hanya usaha dari sang menteri mencari muka di awal kepemimpinannya pada Departemen Pendidikan Nasional.

Ide ini, pada berbagai media online, dipastikan oleh sang menteri sendiri akan segera berjalan atau paling tidak dikaji dan dibahas oleh para pakar, agar bisa segera diterima; sebab belakangan baru diketahui, ide pak menteri ini belum dibarengi dengan kajian tekhnis. Yah ide sekedar ide. Inilah nikmat menjadi penjabat publik, ide sekedar ide pun bisa berbuah proyek besar, meskipun ide itu tidak dilandasi dengan kajian (sains dan tehknik) yang sepadan. Sebagai seorang Guru Besar Sosiologi Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, menteri Muhadjir seharusnya mampu mengembangkan kembali konsep-konsep lain mengenai pendidikan luar sekolah yang juga kaya akan nilai edukasi, nilai pembangun karakter dan nilai sosiologis lainnya pada pendidikan anak. Dengan menyandang label Guru Besar Sosiologi Pendidikan Luar Sekolah, kita akan seharusnya akan melihat betapa sang Menteri, akan memiliki beberapa perhatian khusus pada program pendidikan luar sekolah yang memang sudah sejak lama disepakati sebagai satu paket dengan program pendidikan sekolah. Pendidikan luar sekolah yang acapkali menjadi ajang melihat kemampuan konsentrasi bakat anak, dipercaya menjadi bentuk pendidikan informal yang sepenuhnya berintegrasi dan mendukung pendidikan dalam sekolah sebagai pendidikan formal. Dalam ide full day school ini, pak menteri malah mengembalikan peran pendidikan anak hanya semata lewat interaksi dan kegiatan persekolahan sambil mengesampingkan peran-peran lingkungan non-sekolah pada masa pendidikan anak. Sampai disini, kita akan turut menyaksikan betapa negara ini hanya berusaha untuk mengajarkan mata pelajaran kepada anak bangsa, tanpa ada niat sama sekali untuk memberi ruang “mendidik” agar paham ilmu. Dari situ, bisa kita lihat, bahwa bangsa ini telah dengan sangat rakus menciptakan begitu banyak pengajar di sekolah formal, tanpa ada niatan untuk memproduksi juga pengajar yang pendidik, namun itu hal lain yang akan saya bahas pada tulisan lain.

Full day scholl, alias bersekolah seharian penuh, menurut hemat saya lebih banyak kekurangannya ketimbang kelebihannya. Kendala-kendala seperti 2 atau lebih sekolah yang menggunakan satu gedung merupakan persoalan tehnis yang tidak bisa dibilang sepele. Belum lagi, kesiapan fisik dan mental anak yang patut diperhitungkan agar mampu menyerap pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan. Juga, persoalan mengenai pertumbuhan sosiologis anak, yang membutuhkan interaksi sosial luar ruang yang bukan saja dengan anggota sekolahnya saja, namun juga dengan keluarga, lingkungan dan komunitas-komunitas lainnya, merupakan bagian dari pembentukan mental dan karakter anak. Pola-pola patronisasi anak terhadap tokoh di luar sekolah pun harus dicermati, sebab kebijakan full day school sama sekali tidak memberi ruang dan waktu bagi anak-anak untuk hal ini. Mungkin, di satu sisi, niat menteri pendidikan ini baik, yaitu anak tidak menghabiskan waktu seenaknya dengan hal-hal lain yang tidak berguna di luar jam sekolah, namun perlu digaris bawahi juga, bahwa niat yang baik seharusnya diikuti dengan cara yang baik demi tercapainya tujuan yang baik pula. Penerapan full day school di semua SD dan SMP se nusantara, tidak menjadi jalan keluar yang praktis agar anak terhindar dari kegiatan tidak berguna di luar jam persekolahan. Malah yang ada sebaliknya, anak-anak dengan usia daya kreasi tinggi (SD-SMP) dibatasi kreativitasnya dan juga kehidupan sosialnya. Untuk daerah-daerah dengan keadaan tertentu, semisal Papua, anak-anak mencapai sekolah setelah berjalan kaki berkilo-kilo bahkan belasan dan puluhan kilo, masih harus belajar sampai jam 17.00, lantas sampai jam berapa mereka akan sampai ke rumahnya dan beristirahat untuk keesokan harinya. Mungkin Pekerjaan Rumah (PR) pun tidak akan tersentuh usai berjalan kaki sedemikian jauhnya. Lebih konyol lagi, ketika kita harus memikirkan asupan gizi (makan siang) anak, untuk orang tua dengan penghasilan lebih, anak tinggal diberi uang jajan yang lebih, sedangkan untuk anak dengan tingkat penghasilan orang tua yang rendah akan seperti apa? Membawa bekal makan? Berapa jam, makanan tersebut bisa bertahan, jika diolah pagi subuh oleh orangtuanya untuk dimakan disiang menjelang sore hari? Inikah pendidikan itu?      

Ataukah mungkin kebijakan ini ada kaitannya dengan latar belakang sang menteri yang program doktoralnya malah membidangi sosiologi militer? Mungkin maksud pak menteri dengan full day school adalah mempercepat proses kelahiran generasi bangsa yang pintar berkat indoktrinasi a la militer kepada sekolah-sekolah sehingga otak dan mental anak-anak menjadi seperti para calon taruna yang siap dibentuk dengan prinsip kepatuhan dan loyalitas luar biasa pada institusi. Mungkin, akan berhasil demikian, tapi kelak jika memang latar belakangnya seperti ini, anak-anak bangsa akan bertumbuh menjadi generasi yang anti kreativitas tanpa batas. Dan lahirlah generasi “tentara plastik” yang bukan sejatinya prajurit, tetapi mental dan didikannya ditujukan sebagai prajurit; total mengikuti pakem (baca:perintah), tanpa toleran terhadap ide dan kreativitas. Tentara bukan, (mental) plastik iya. Padahal, sudah semestinya, tujuan pendidikan adalah melahirkan generasi yang tidak saja buta aksara tapi paham konteks keilmuan pada pengaplikasian kehidupan sehari-hari untuk memberi manfaat yang luas pada komunitas (masyarakat dan bangsa).
Jauh punguk dari bulan. Jauh harapan dari kenyataan. Masih itu saja wajah pendidikan Indonesia. Bahkan setelah bangsa ini berkali-kali (11 kali) berganti kurikulum dan penjabat Departemen Pendidikan telah banyak berganti wajah, tapi tetap saja, pendidikan kita hanya melahirkan TKI-TKI yang dibayar murah dan diperlakukan tidak adil di negeri seberang. Ketika tahun 1960an, para mahasiswa Malaysia ramai datang belajar ke Indonesia, kini peringkat pendidikan mereka sudah jauh di atas Indonesia yang menempati urutan 60 dari 130 negara. Selamat datang di negara yang masih rajin menjadikan pendidikan hanya sebagai sebuah industri belaka, dan bukan rahim tempat generasi cerdas dilahirkan!

Sudah sepantasnyalah, kisah suram wajah pendidikan Indonesia, tidak diperparah dengan perbagai kebijakan prematur (jika tak dapat dibilang “ngawur”) dari setiap menteri yang naik menduduki jabatan Kementerian Pendidikan Nasional. Sudah saatnya, presiden kita bersikap tentang ini, jika pada saatnya negara ini menginginkan generasi muda yang tidak saja pintar dan cerdas. Agar, kebijakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak pernah tercapai hanya gara-gara, para pembantu presiden menjadikan kebijakan mengenai dunia pendidikan nasional ini hanya sebagai sebuah kontestasi semu dalam berebut acungan jempol sang  Presiden. Sehingga generasi yang dilahirkan dari sistem pendidikan nasional itu, bukan generasi yang girang karena LOLOS dari kurikulum dan tuntutan selama masa pendidikan, namun generasi yang berbangga karena LULUS dari usaha memberi pemahaman yang baik akan keilmuan yang diterimanya.


Jakarta,
Pertengahan Agustus.

Beruang Hitam